Tribrata News Polres Jeneponto

Loading

Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Polres Jeneponto

Polres Jeneponto memiliki tugas pokok sebagai pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto. Tugas tersebut mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Polres Jeneponto senantiasa berpegang pada prinsip profesional, modern, dan terpercaya (Promoter) untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Fungsi-fungsi utama Polres Jeneponto meliputi:

  1. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas):
    Menjaga stabilitas keamanan, mencegah gangguan kamtibmas, serta membangun sistem keamanan berbasis masyarakat.

  2. Penegakan Hukum:
    Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.

  3. Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Masyarakat:
    Memberikan layanan kepolisian yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat dalam berbagai aspek.

  4. Pembinaan Masyarakat (Binmas):
    Memberikan penyuluhan, edukasi hukum, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

  5. Pengaturan dan Penertiban Lalu Lintas:
    Menegakkan peraturan lalu lintas, mengelola arus lalu lintas, serta memberikan pelayanan terkait SIM dan STNK.

  6. Penanggulangan Kejahatan Khusus:
    Melakukan tindakan preventif dan represif terhadap kejahatan narkoba, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.